Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Ideologi | Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat,
atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan
kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran
atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Puspowardoyo, menyebutkan bahwa
ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami
jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat
menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai
baik dan tidak baik.
menurut Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung),
secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa
arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang
diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan
untama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui
proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak
(tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah
publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit
setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak
diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit. (definisi ideologi Marxisme)
Menurut pendapat Harol H. Titus.
Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas
concerning various political and aconomic issues and social philosophies
often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or
classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita
mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang
sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu
cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada
Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari
kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu
kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam
suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang
bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma
hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia
merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang
dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas
dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem
filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke
empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau
warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari
Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan
dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan
bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila sebagai dasar Negara,
Pancasila sebagai dasar negara | maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara
mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara
Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar
Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum
yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila
sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan
Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang
terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya,
sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di
Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau
pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari
tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan
landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah
disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu
ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia
secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu
golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita
bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan
kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan
kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada
filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau
untuk meluruskan kembali.
Title : Pancasila sebagai ideologi negara
Description : Pancasila Sebagai Ideologi Negara Pengertian Ideologi | Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat,...